PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI PENGELOLAAN SAMPAH DI KOTA PEKANBARU
DOI:
https://doi.org/10.36763/1ts6p133Keywords:
Sampah; Pekanbaru; pengelolaanAbstract
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dari proses alam yang berbentuk padat (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, 2008). Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, tentu masalah sampah harus menjadi perhatian khusus, khususnya dalam hal pengelolaannya. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tercatat timbulan sampah di Indonesia pada tahun 2024 sebanyak 34.214.607,36 ton. Dari jumlah tersebut, hanya 59,74% (20.441.184,59 ton) yang berhasil dikelola, sementara sisanya 40,26% (13.773.422,77 ton) tidak terkelola (SIPSN, 2025). Kota Pekanbaru merupakan Ibu Kota Provinsi Riau. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), pada tahun 2021 Kota Pekanbaru menghasilkan timbulan sampah sebanyak 353.133,89 ton per tahun (SIPSN, 2025). Jumlah ini terus mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk yang pada tahun 2024 sudah mencapai 1.167.599 (1.167,6) juta jiwa juta jiwa (BPS Pekanbaru, 2025) dan menghasilkan sebanyak 369.019,82 ton timbulan sampah pada tahun 2024 (SIPSN, 2025). Melalui program praktikum kesehatan masyarakat ini, mahasiswa melakukan langkah penyelesaian sebagai upaya untuk menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan. Mulai dari sosialisasi hingga penyebaran informasi melalui media sosial.







